KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar baik bagi warga negara Indonesia yang berprestasi di kancah Internasional.Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini memberikan pembebasan bea masuk untuk barang hadiah lomba atau penghargaan yang dibawa dari luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomoe 34 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 6 Juni 2025. Melalui beleid ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa barang-barang seperti medali, trofi, plakat, lencana, dan barang simbolis lain hasil partisipasi dalam ajang internasional, kini tidak dikenakan bea masuk saat dibawa masuk ke Indonesia.
Aturan Baru Sri Mulyani, Bawa Medali dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar baik bagi warga negara Indonesia yang berprestasi di kancah Internasional.Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini memberikan pembebasan bea masuk untuk barang hadiah lomba atau penghargaan yang dibawa dari luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomoe 34 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 6 Juni 2025. Melalui beleid ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa barang-barang seperti medali, trofi, plakat, lencana, dan barang simbolis lain hasil partisipasi dalam ajang internasional, kini tidak dikenakan bea masuk saat dibawa masuk ke Indonesia.