Aturan Baru! Suap dan Gratifikasi Kini Secara Resmi Dilarang Jadi Pengurang Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah untuk pertama kalinya secara eksplisit menutup celah yang selama ini diduga dimanfaatkan sebagian pelaku usaha, yakni menjadikan biaya suap dan gratifikasi sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20A Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026.

Selama ini, ketentuan perpajakan Indonesia tidak secara tegas menyebut bahwa suap tidak boleh diklaim sebagai biaya usaha. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan sebagian wajib pajak untuk mengurangi beban pajaknya.


Baca Juga: Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Almarhum Jendral TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

Pasal 20A kini menutup celah tersebut secara hitam di atas putih. Pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain dalam bentuk apa pun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, secara tegas dinyatakan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. 

Munculnya pasal ini bukan tanpa alasan. Dalam bagian penjelasan PP 20/2026, pemerintah secara terbuka menyebut bahwa ketentuan ini lahir atas rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), seiring proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota penuh organisasi tersebut.

"Pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun kepada pejabat publik asing bertentangan dengan adat kebiasaan pedagang yang baik dan ketentuan internasional yang mengatur mengenai anti-korupsi, sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan," dikutip dari penjelasan Pasal 20 A beleid tersebut, Senin (1/6/2026).

OECD selama ini mendorong negara-negara anggota maupun calon anggotanya untuk memiliki aturan perpajakan yang secara eksplisit melarang pengurangan pajak atas biaya suap kepada pejabat publik, baik domestik maupun asing. Hal ini merupakan bagian dari standar internasional anti-korupsi yang telah lama diterapkan negara-negara maju.

Yang menarik, cakupan larangan ini tidak hanya berlaku untuk pemberian kepada pejabat dalam negeri. 

PP ini secara khusus memperluas definisi hingga mencakup pejabat publik asing, yang didefinisikan sebagai setiap orang yang ditunjuk atau dipilih untuk memegang jabatan legislatif, eksekutif, administratif, atau yudisial di suatu negara asing. Termasuk pula di dalamnya pejabat atau perwakilan dari organisasi internasional publik.

Baca Juga: Kemenhaj Dorong Pemulangan Jemaah Haji Indoensia Gelombang I ke Tanah Air

Artinya, perusahaan Indonesia yang beroperasi di luar negeri dan mengeluarkan biaya untuk "memperlancar" urusan bisnis dengan pejabat setempat pun tidak dapat lagi mengklaim pengeluaran tersebut sebagai biaya yang mengurangi pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News