KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah resmi menetapkan besar subsidi bunga atau subsidi marjin Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbaru. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 317 tahun 2023. Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan KUR super mikro sebesar 15%, untuk KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebesar 13,5%. Sementara itu, KUR Khusus disesuaikan berdasarkan nilai akad kredit/pembiayaan dengan beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut diantaranya, untuk akad kredit/pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta sebesar 12%, untuk akad kredit/pembiayaan di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta rupiah sebesar 10%, dan untuk akad kredit/pembiayaan di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 sebesar 5,5%.
Baca Juga: Menanti Bunga Kredit Ultra Mikro Turun Kemudian, untuk KUR Mikro dan KUR Kecil disesuaikan berdasarkan urutan akad kredit dengan ketentuan diantaranya, untuk akad kredit/pembiayaan pertama KUR Mikro sebesar 10%, KUR Kecil sebesar 5,5%. Untuk akad kredit/pembiayaan kedua KUR Mikro sebesar 9%, dan KUR Kecil sebesar 4,5%. Untuk akad kredit/pembiayaan ketiga, KUR Mikro sebesar 8% dan KUR Kecil sebesar 3,5%. Lalu, untuk akad kredit/pembiayaan keempat KUR Mikro sebesar 7% dan KUR Kecil sebesar 2,5%. “Ketentuan mengenai besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, berlaku untuk penyaluran KUR yang akad kredit/pembiayaannya ditandatangani mulai tanggal 27 Januari 2023,” mengutil beleid tersebut, Senin (4/9). Dalam hal terjadi graduasi/naik kelas KUR, berlaku ketentuan khusus. Misalnya, untuk penerima KUR Super Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Mikro, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan pertama pada KUR Mikro. Kemudian, untuk penerima KUR Super Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Kecil, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan pertama pada KUR Kecil; dan untuk penerima KUR Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Kecil, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan berulang melanjutkan akad kredit/pembiayaan pada skema KUR sebelumnya. Penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil yang telah menerima KUR dan tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebelum tahun 2023, diperlakukan sebagai penerima KUR akad kredit/pembiayaan pertama.
Baca Juga: Kemenkop UKM dan OJK akan Bahas Credit Scoring untuk Pembiayaan UMKM Lebih lanjut, besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR akan dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan permintaan Kuasa Pengguna Anggaran Pembayaran Subsidi Bunga KUR (KPA Subsidi KUR). Hasil review akan menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR untuk pembayaran periode berikutnya; dan dasar perhitungan untuk penyesuaian besaran subsidi bunga/subsidi marjin yang sudah dibayarkan pada periode berjalan. Pertumbangan penerapan besaran subsidi bunga/subsidi marjin berikutnya itu terlebih dahulu akan ditetapkan melalui rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Bila terdapat kelebihan pembayaran subsidi berdasarkan besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dengan besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR yang telah direviu oleh BPKP, maka terhadap kelebihan pembayaran subsidi akan diperhitungkan pada pembayaran periode berikutnya atau disetorkan ke rekening kas negara.
Baca Juga: Rekomendasi Saham BBRI di Tengah Pertumbuhan Kredit Mikro Namun, jika terdapat kekurangan pembayaran subsidi berdasarkan besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR seperti yang tertera di diktum kesatu dengan besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR yang telah di-review oleh BPKP, maka terhadap kekurangan pembayaran subsidi akan diperhitungkan pada pembayaran periode berikutnya.
Besaran subsidi bunga/subsidi marjin sebagaimana tertera dalam diktum kesatu diturunkan 0,5% pada skema KUR yang tidak mencapai target kenaikan 10% debitur baru dan graduasi sebagaimana telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selisih pembayaran subsidi akibat penurunan besaran subsidi bunga/subsidi marjin tersebut disetorkan ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini ditandatangani pada 1 September 2023, dan mulai berlaku pada tanggal itu. KMK 317/2023 ini juga mencabut KMK subsidi bunga/subsidi marjin yang sebelumnya diatur dalam KMK 91/2022, KMK 96/2023, KMK 436/2020, dan KMK 372/2012. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto