Aturan Baru, Tak Lolos BI Checking di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi
Selasa, 14 April 2026 06:42 WIB
Oleh: Hervin Jumar | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar baik! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi longgarkan aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dahulu bernama BI Checking. Masyarakat yang selama ini tidak lolos BI Checking dengan catatan kredit di bawah Rp1 juta bisa ajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi. Pemerintah memastikan masyarakat dengan catatan kredit kecil kini tetap bisa mengakses pembiayaan rumah subsidi. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak calon debitur yang sebelumnya terhambat riwayat kredit di SLIK OJK atau BI Checking. Perubahan ini dilakukan setelah adanya penyesuaian kebijakan SLIK oleh OJK, yang membuka peluang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan KPR subsidi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa inti kebijakan ini adalah memberikan akses pembiayaan bagi masyarakat yang memiliki catatan kredit kecil. “Yang paling penting hari ini adalah yang selama ini punya catatan di bawah Rp1 juta di SLIK, sekarang boleh mengajukan dan diproses kredit rumah subsidi. Itu poinnya,” ujar Maruarar di Gedung OJK, Jakarta, Senin (13/4/2026). Baca Juga: Dampak Pertemuan Prabowo-Putin: Peran Vital Rusia untuk Ekonomi Indonesia Menurutnya, kebijakan ini merupakan terobosan penting yang selama ini dinantikan masyarakat kecil. Ia juga meminta agar kebijakan ini tidak dipersulit dalam implementasinya. “Jangan dianalisis terlalu rumit. Ini kabar baik untuk rakyat. Yang di bawah Rp1 juta, boleh mengajukan,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa perubahan dilakukan dengan menetapkan ambang batas tampilan SLIK hanya untuk pinjaman di atas Rp1 juta. “Yang muncul itu hanya yang punya pinjaman Rp1 juta ke atas atau akumulasinya. Di bawah itu tidak muncul,” jelas Friderica. Tonton: Spanyol Dekati China di Tengah Tekanan AS! Misi Sanchez Cari Investor & Pasar Baru Ia juga menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu dalam persetujuan kredit oleh lembaga jasa keuangan. “SLIK ini hanya salah satu informasi. Keputusan pemberian kredit tetap dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan,” katanya.
Meski demikian, OJK memastikan bahwa pelonggaran aturan ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. “Bottleneck sudah kami buka, tetapi bank tetap harus melakukan asesmen risiko,” pungkasnya. Dengan adanya relaksasi SLIK ini, peluang masyarakat untuk memiliki rumah subsidi melalui KPR semakin terbuka, khususnya bagi mereka yang sebelumnya terkendala catatan kredit kecil.
Permohonan Restitusi Tembus Rp 300 Triliun pada Awal Tahun 2026, Ini Kata Purbaya