KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah dalam merilis aturan tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, dinilai merupakan langkah yang tepat yang dapat membantu kestabilan industri maskapai penerbangan. Praktisi Hukum Udara dari Dentons HPRP, Andre Rahadian, mengatakan bahwa jika dalam aturan terdahulu komponen yang menentukan batas tarif semua dijadikan satu, hingga tidak bisa dipilah faktor mana yang menjadi penyebab tingginya harga tiket penerbangan. “Aturan baru ini menyederhanakan komponen penentu harga, hingga kini komponen harga dibagi dua kelompok. Tarif dasar dan surcharge (tuslah/biaya tambahan). Dengan adanya komponen hanya tarif dasar ini maka harga tiket dapat turun, dan hanya pada kondisi tertentu, seperti saat harga Avtur naik atau musim liburan (high season), harga bisa naik dengan pengenaan tuslah tersebut, tapi tetap dengan persetujuan Menteri,” jelas Andre Rahadian.
Aturan baru tarif pesawat dinilai tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah dalam merilis aturan tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, dinilai merupakan langkah yang tepat yang dapat membantu kestabilan industri maskapai penerbangan. Praktisi Hukum Udara dari Dentons HPRP, Andre Rahadian, mengatakan bahwa jika dalam aturan terdahulu komponen yang menentukan batas tarif semua dijadikan satu, hingga tidak bisa dipilah faktor mana yang menjadi penyebab tingginya harga tiket penerbangan. “Aturan baru ini menyederhanakan komponen penentu harga, hingga kini komponen harga dibagi dua kelompok. Tarif dasar dan surcharge (tuslah/biaya tambahan). Dengan adanya komponen hanya tarif dasar ini maka harga tiket dapat turun, dan hanya pada kondisi tertentu, seperti saat harga Avtur naik atau musim liburan (high season), harga bisa naik dengan pengenaan tuslah tersebut, tapi tetap dengan persetujuan Menteri,” jelas Andre Rahadian.