Aturan Baru Tarif Referensi Kendaraan Bermotor



JAKARTA. Dalam waktu dekat ini bakal ada aturan baru tarif referensi asuransi kendaraan bermotor. Informasi yang diperoleh KONTAN menyebutkan, tarif premi referensi baru dipastikan bakalan turun sebesar 4,36% dibanding ketentuan tarif yang berlaku sekarang.

Menurut salah seorang sumber KONTAN di Departemen Keuangan (Depkeu), tarif referensi ini akan turun antara 6-30 % tergantung kategori dan jenis kendaraan, apakah termasuk total lost only (TLO) atau komprehensif. Sayangnya, dia masih enggan menyebutkan angka pasti tarif premi referensi yang baru ini.

Beleid baru ini akan mengatur tarif referensi berdasarkan jenis atau kategori kendaraan. Rencananya, ada tujuh kategori yang tercantum dalam aturan baru ini. Pada urutan pertama hingga ke lima ditempati oleh kendaraan jenis non bus dan truk. Perinciannya adalah sebagai berikut: pertama adalah kendaraan non bus dan truk dengan uang pertanggungan antara Rp 0 - Rp 150 juta. Kedua, kendaraan dengan uang pertanggungan antara Rp 150 juta - Rp 300 juta. Ketiga, kendaraan dengan uang pertanggungan antara Rp 300 juta - Rp 500 juta.


Keempat kendaraan dengan uang pertanggungan antara Rp 500 juta - Rp 800 juta. Kelima, kendaraan dengan uang pertanggungan lebih dari Rp 800 juta. Sementara kategori keenam dan ketujuh ditempati oleh jenis truk dan bus dengan semua uang pertanggungan.

Depkeu sendiri tetap menyerahkan besar kecilnya tarif  kepada perusahaan asuransi. Penetapan premi juga mengacu ke perhitungan tarif referensi baru yang akan dikeluarkan Depkeu. Saat ini, Depkeu sudah menyelesaikan hitungan dengan melibatkan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI).

Angger P Yuwono, Sekretaris Jenderal Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) belum berani memastikan berapa angka penurunan tarif referensi ini. "Yang jelas turun, tapi angkanya berapa belum tahu. Tunggu pengumumannya saja," ucapnya singkat ke KONTAN hari ini.

Tarif referensi baru ini merupakan hasil kajian dari PAI dengan Bapepam LK. "Kami melakukan studi kelayakan ini sejak Januari 2008 lalu bersama Bapepam LK," imbuhnya.

Kalangan industri sambut baik

Aturan baru ini disambut baik oleh kalangan industri asuransi kendaraan bermotor. Direktur PT Asuransi Umum Bumiputera Muda (Bumida) Julian Noor bilang, "Pasar tentu akan mengapresiasi baik penurunan itu," katanya kepada KONTAN Selasa (9/9).

Namun, dia berharap penurunan jangan terlalu drastis. Sebab, jika sewaktu-waktu ada kenaikan tarif, maka dikhawatirkan akan terjadi gejolak di pasar. Julian mengatakan tarif premi yang dipatok Bumida sebesar 3,3 %. "Kemungkinan jika tarif referensi turun, tarif itu juga akan ikut pula," tandasnya.

Di Bumida, kata Julian, asuransi kendaraan bermotor menempati urutan kedua dalam kontribusi pendapatan premi setelah produk asuransi kesehatan (Askes). "Nilai kontribusinya 23% dari total pendapatan premi sebesar Rp 180 miliar hingga Juli 2008," imbuhnya.

Presiden Direktur PT Asuransi Central Asia (ACA) Teddy Hailamsah mengungkapkan penurunan tarif referensi itu sinyal yang bagus bagi nasabah dan perusahaan asuransi kendaraan. "Tentu nasabah akan lebih selektif memilih perusahaan yang statistiknya bagus," tambahnya.

Menurut Teddy, kontribusi pendapatan premi asuransi kendaraan sebesar 45-50 % dari total premi hingga Agustus ini. Tapi sayang, dia enggan menyebut total preminya saat ini.

Sedangkan, Presiden Direktur Adira Insurance Willy Suwandi Dharma percaya pada keputusan pemerintah. "Saya rasa pasar akan lebih baik. Tarif turun berarti harga bisa lebih baik dan otomatis mendongkrak permintaan," ucapnya senang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie