JAKARTA. Dalam waktu dekat ini bakal ada aturan baru tarif referensi asuransi kendaraan bermotor. Informasi yang diperoleh KONTAN menyebutkan, tarif premi referensi baru dipastikan bakalan turun sebesar 4,36% dibanding ketentuan tarif yang berlaku sekarang.Menurut salah seorang sumber KONTAN di Departemen Keuangan (Depkeu), tarif referensi ini akan turun antara 6-30 % tergantung kategori dan jenis kendaraan, apakah termasuk total lost only (TLO) atau komprehensif. Sayangnya, dia masih enggan menyebutkan angka pasti tarif premi referensi yang baru ini.Beleid baru ini akan mengatur tarif referensi berdasarkan jenis atau kategori kendaraan. Rencananya, ada tujuh kategori yang tercantum dalam aturan baru ini. Pada urutan pertama hingga ke lima ditempati oleh kendaraan jenis non bus dan truk. Perinciannya adalah sebagai berikut: pertama adalah kendaraan non bus dan truk dengan uang pertanggungan antara Rp 0 - Rp 150 juta. Kedua, kendaraan dengan uang pertanggungan antara Rp 150 juta - Rp 300 juta. Ketiga, kendaraan dengan uang pertanggungan antara Rp 300 juta - Rp 500 juta.
Aturan Baru Tarif Referensi Kendaraan Bermotor
JAKARTA. Dalam waktu dekat ini bakal ada aturan baru tarif referensi asuransi kendaraan bermotor. Informasi yang diperoleh KONTAN menyebutkan, tarif premi referensi baru dipastikan bakalan turun sebesar 4,36% dibanding ketentuan tarif yang berlaku sekarang.Menurut salah seorang sumber KONTAN di Departemen Keuangan (Depkeu), tarif referensi ini akan turun antara 6-30 % tergantung kategori dan jenis kendaraan, apakah termasuk total lost only (TLO) atau komprehensif. Sayangnya, dia masih enggan menyebutkan angka pasti tarif premi referensi yang baru ini.Beleid baru ini akan mengatur tarif referensi berdasarkan jenis atau kategori kendaraan. Rencananya, ada tujuh kategori yang tercantum dalam aturan baru ini. Pada urutan pertama hingga ke lima ditempati oleh kendaraan jenis non bus dan truk. Perinciannya adalah sebagai berikut: pertama adalah kendaraan non bus dan truk dengan uang pertanggungan antara Rp 0 - Rp 150 juta. Kedua, kendaraan dengan uang pertanggungan antara Rp 150 juta - Rp 300 juta. Ketiga, kendaraan dengan uang pertanggungan antara Rp 300 juta - Rp 500 juta.