KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperketat kebijakan impor komoditas pangan dan peternakan melalui terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian dan peternakan. Dalam beleid yang dikutip pada Minggu (3/5/2026) pemerintah menambah sejumlah komoditas ke dalam daftar barang yang diatur impornya, antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. Selain itu, komoditas tersebut kini masuk dalam kelompok barang yang dikenakan pembatasan impor melalui mekanisme perizinan.
Aturan Baru Terbit, Impor Gandum Pakan hingga Bungkil Kedelai Dibatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperketat kebijakan impor komoditas pangan dan peternakan melalui terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian dan peternakan. Dalam beleid yang dikutip pada Minggu (3/5/2026) pemerintah menambah sejumlah komoditas ke dalam daftar barang yang diatur impornya, antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. Selain itu, komoditas tersebut kini masuk dalam kelompok barang yang dikenakan pembatasan impor melalui mekanisme perizinan.