KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026. Regulasi ini sekaligus mengubah dan menyempurnakan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Salah satu poin krusial dalam aturan anyar tersebut menyangkut pengecualian kewajiban penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Aturan Baru! Tidak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026. Regulasi ini sekaligus mengubah dan menyempurnakan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Salah satu poin krusial dalam aturan anyar tersebut menyangkut pengecualian kewajiban penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
TAG: