KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengeluarkan aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Bagi Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM) menilai regulasi tersebut menawarkan fleksibilitas bagi investor dan membuka peluang penciptaan lapangan kerja, meski tetap ada catatan yang perlu diperhatikan. Sekretaris Jenderal GIAMM Rachmad Basuki mengatakan, dari hasil sosialisasi yang dilakukan Kementerian Perindustrian, mekanisme TKDN terbaru lebih sederhana dibanding aturan sebelumnya. Bahkan, terdapat beberapa pilihan yang memungkinkan investor baik asing maupun domestik agar lebih leluasa menyesuaikan dengan kemampuan mereka.
Aturan Baru TKDN Bikin Investor Lebih Fleksibel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengeluarkan aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Bagi Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM) menilai regulasi tersebut menawarkan fleksibilitas bagi investor dan membuka peluang penciptaan lapangan kerja, meski tetap ada catatan yang perlu diperhatikan. Sekretaris Jenderal GIAMM Rachmad Basuki mengatakan, dari hasil sosialisasi yang dilakukan Kementerian Perindustrian, mekanisme TKDN terbaru lebih sederhana dibanding aturan sebelumnya. Bahkan, terdapat beberapa pilihan yang memungkinkan investor baik asing maupun domestik agar lebih leluasa menyesuaikan dengan kemampuan mereka.