KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah Republik Indonesia menargetkan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang mengatur efisiensi biaya di ekosistem digital dilakukan di akhir Mei 2026. Regulasi ini disiapkan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil di tengah tekanan biaya di platform perdagangan elektronik. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa proses harmonisasi aturan telah rampung dan kini memasuki tahap akhir sebelum diundangkan. “Itu (Permen UMKM) sudah selesai harmonisasi. Sekarang sedang kita kirim ke Setneg untuk minta izin prinsip, untuk diundangkan. Nah jadi, paling tidak sebelum akhir Mei kita harus sudah selesai ya,” kata Temmy kepada media di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Aturan Baru UMKM Meluncur Mei 2026, Biaya Marketplace Bakal Ditekan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah Republik Indonesia menargetkan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang mengatur efisiensi biaya di ekosistem digital dilakukan di akhir Mei 2026. Regulasi ini disiapkan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil di tengah tekanan biaya di platform perdagangan elektronik. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa proses harmonisasi aturan telah rampung dan kini memasuki tahap akhir sebelum diundangkan. “Itu (Permen UMKM) sudah selesai harmonisasi. Sekarang sedang kita kirim ke Setneg untuk minta izin prinsip, untuk diundangkan. Nah jadi, paling tidak sebelum akhir Mei kita harus sudah selesai ya,” kata Temmy kepada media di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
TAG: