KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku 28 Mei lalu. Ada sejumlah perubahan aturan main menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini. Dalam Permenkes 18/2021, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.
Aturan baru: Vaksinasi pemerintah dan Gotong Royong bisa gunakan vaksin yang sama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku 28 Mei lalu. Ada sejumlah perubahan aturan main menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini. Dalam Permenkes 18/2021, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.