JAKARTA. Kementrian Perdagangan (Kemdag) pekan depan akan mengeluarkan aturan baru tentang waralaba dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008. Dalam revisi yang rencananya akan ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, paling lambat Selasa minggu depan (28/8) itu, berbagai hal akan diatur ulang. Diantaranya, soal jumlah maksimal gerai milik sendiri atau company owned outlet yang hanya diperbolehkan 100-150 gerai. "Ini untuk lebih melibatkan usaha kecil menengah (UKM) dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri," kata Gunaryo, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Jum\'at (24/8). Menurutnya, pemerintah juga lebih tegas mengatur soal lingkup bisnis dari status izin waralaba ritel dan waralaba restoran. Penegasan dilakukan setelah muncul berbagai usaha yang menggabungkan restoran dengan ritel. Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan toleransi sebesar 10% untuk memasarkan jenis produk yang tidak sesuai perizinan.
Aturan baru waralaba segera terbit
JAKARTA. Kementrian Perdagangan (Kemdag) pekan depan akan mengeluarkan aturan baru tentang waralaba dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008. Dalam revisi yang rencananya akan ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, paling lambat Selasa minggu depan (28/8) itu, berbagai hal akan diatur ulang. Diantaranya, soal jumlah maksimal gerai milik sendiri atau company owned outlet yang hanya diperbolehkan 100-150 gerai. "Ini untuk lebih melibatkan usaha kecil menengah (UKM) dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri," kata Gunaryo, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Jum\'at (24/8). Menurutnya, pemerintah juga lebih tegas mengatur soal lingkup bisnis dari status izin waralaba ritel dan waralaba restoran. Penegasan dilakukan setelah muncul berbagai usaha yang menggabungkan restoran dengan ritel. Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan toleransi sebesar 10% untuk memasarkan jenis produk yang tidak sesuai perizinan.