Aturan baru WhatsApp, Kominfo ingatkan ada UU perlindungan data di Indonesia



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menyusul rencana kebijakan baru penggunaan Whatsapp, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pertemuan dengan WhatsApp atau Facebook Asia Pasifik pada Senin (11/1/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Kemenkominfo menekankan agar WhatsApp dan layanan online lain untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data di Indonesia.

Kemudian WhatsApp juga diminta melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip yang berlaku, seperti menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, menjamin hak pemilik data pribadi dan melakukan pendaftaran sistem elektronik.


Selain itu WhatsApp juga diminta untuk menjawab perhatian publik, dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas dan mudah dipahami.

Penjelasan ini terkait pada tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi oleh WhatsApp, jenis data pribadi yang dikumpulkan, jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data pribadi tersebut dan mekanisme bagi pengguna untuk melaksanakan hak yang dijamin oleh perundang-undangan.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengimbau, kepada masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam memilih layanan online. "Masyarakat harus  membaca aturan kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan, sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi," kata Johnny dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Soal kebijakan baru WhatsApp, Menkominfo angkat bicara

Menurut Johnny, dengan membaca aturan kebijakan privasi serta dokumen dan syarat ketentuan dapat menghindari dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan.

Sebagai informasi, WhatsApp mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pengguna untuk merelakan data pribadi mereka diserahkan ke Facebook. Mengutip dari laman situs PCMag, Kebijakan ini berlaku mulai 8 Februari 2021 mendatang. Pengguna WhatsApp yang menolak kebijakan tersebut, akan dihapus akunnya.

Dalam kebijakan barunya itu WhatsApp mengungkapkan bahwa informasi yang akan diserahkan ke Facebook antara lain nomor telepon, nama dan foto profil, siapa saja yang berhubungan dengan pengguna dan transaksi finansial apa saja yang pengguna lakukan di aplikasi tersebut.

WhatsApp menjelaskan bahwa informasi-informasi yang diserahkan ke Facebook itu akan digunakan untuk meningkatkan layanan mereka. Berbagai spekulasi pun muncul, bahwa data tersebut akan digunakan Facebook akan menyajikan layanan yang lebih personal kepada pengguna mulai dari iklan yang lebih relevan hingga rekomendasi teman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kominfo Minta WhatsApp Patuhi Undang-Undang Perlindungan Data di Indonesia"

Selanjutnya: WhatsApp punya kebijakan baru, Menkominfo minta masyarakat lebih bijak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto