KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul rencana kebijakan baru penggunaan Whatsapp, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pertemuan dengan WhatsApp atau Facebook Asia Pasifik pada Senin (11/1/2021). Dalam pertemuan tersebut, Kemenkominfo menekankan agar WhatsApp dan layanan online lain untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data di Indonesia. Kemudian WhatsApp juga diminta melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip yang berlaku, seperti menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, menjamin hak pemilik data pribadi dan melakukan pendaftaran sistem elektronik.
Aturan baru WhatsApp, Kominfo ingatkan ada UU perlindungan data di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul rencana kebijakan baru penggunaan Whatsapp, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pertemuan dengan WhatsApp atau Facebook Asia Pasifik pada Senin (11/1/2021). Dalam pertemuan tersebut, Kemenkominfo menekankan agar WhatsApp dan layanan online lain untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data di Indonesia. Kemudian WhatsApp juga diminta melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip yang berlaku, seperti menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, menjamin hak pemilik data pribadi dan melakukan pendaftaran sistem elektronik.