JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Tax analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, batasan baru untuk rumah yang tergolong sangat mewah (PPh Pasal 22) yang ditetapkan pemerintah kurang tepat. Sebab, dalam aturan yang baru pemerintah menentukan batasan rumah sangat mewah menggunakan dua opsi, yakni batasan harga jual dan batasan luas bangunan. "Opsi tersebut membuat misleading. Pemerintah justru memperluas objek pajak yang tidak seharusnya dikenai pajak," kata Prastowo, Kamis (7/5). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03 yang baru diterbitkan Menteri Keuangan batasan kategori rumah sangat mewah perketat menjadi: apabila harga jual lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi (m2). Sementara dalam aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 253/PMK.03/2008, diatur bahwa rumah sangat mewah apabila harga jual lebih dari Rp 10 miliar dan atau luas bangunan 500 m2. Menurutnya, saat ini banyak rumah dengan luas bangunan mencapai 400 m2, tetapi harganya kurang dari Rp 5 miliar. "Kalau batasannya hanya mengacu pada luas, apa ada jaminan rumah tersebut sangat mewah?," tambah Prastowo. Oleh karena itu menurutnya, meski akan menjaring lebih banyak objek rumah mewah yang akan dikenai pajak, aturan ini berpotensi kontraproduktif akibat batasan yang ditetapkan kurang tepat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aturan batasan rumah sangat mewah kontraproduktif
JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Tax analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, batasan baru untuk rumah yang tergolong sangat mewah (PPh Pasal 22) yang ditetapkan pemerintah kurang tepat. Sebab, dalam aturan yang baru pemerintah menentukan batasan rumah sangat mewah menggunakan dua opsi, yakni batasan harga jual dan batasan luas bangunan. "Opsi tersebut membuat misleading. Pemerintah justru memperluas objek pajak yang tidak seharusnya dikenai pajak," kata Prastowo, Kamis (7/5). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03 yang baru diterbitkan Menteri Keuangan batasan kategori rumah sangat mewah perketat menjadi: apabila harga jual lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi (m2). Sementara dalam aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 253/PMK.03/2008, diatur bahwa rumah sangat mewah apabila harga jual lebih dari Rp 10 miliar dan atau luas bangunan 500 m2. Menurutnya, saat ini banyak rumah dengan luas bangunan mencapai 400 m2, tetapi harganya kurang dari Rp 5 miliar. "Kalau batasannya hanya mengacu pada luas, apa ada jaminan rumah tersebut sangat mewah?," tambah Prastowo. Oleh karena itu menurutnya, meski akan menjaring lebih banyak objek rumah mewah yang akan dikenai pajak, aturan ini berpotensi kontraproduktif akibat batasan yang ditetapkan kurang tepat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News