Aturan bayar iuran BPJS sekeluarga membingungkan



JAKARTA. Aturan baru pembayaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikeluhkan. Kebijakan yang tertuang dalam Peratuan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dinilai kurang sosialisasi kepada peserta.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, aturan pembayaran iuran JKN bagi peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan sistem pembayaran satu Virtual Account (VA) untuk seluruh anggota keluarga membingungkan.

Menurut Timboel banyak pekerja yang bingung ketika melakukan pembayaran tagihan yang dikenakan berlipat sesuai dengan kepesertaan JKN dari anggota keluarga yang didaftarkan. "Ini belum tersosialisasi. Kebijakan ini memudahkan, tetapi membingungkan," kata Timboel, Jumat (16/9).


Selain itu, kebijakan anyar yang berlaku mulai berlaku 1 September ini juga diragukan efektisitasnya mendongkrak tingkat kepatuhan peserta dalam membayar JKN. Pasalnya, dalam pembayaran harus dilakukan satu paket, tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri secara individu.

Timboel bilang, aturan ini berpotensi menciptakan ketidak disiplinan yang sifatnya paripura. "Kalau dinyatakan atuan ini akan meningkatkan kedisiplinan belum tentu. Dengan sistem yang baru, maka harus bayar iuran bersama atau tidak semua," kata Timboel.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, aturan baru ini diharapkan akan semakin meningkatkan jumlah kepatuhan dalam membayar iuran yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan kategori PBPU dan BP. Sekedar catatan, saat ini dari sekitar 19 juta peserta PBPU dan BP, kurang dari 50% yang tertib dalam membayar iuran rutin.

Padahal, selama ini serapan klaim terbesar juga berasal dari peserta PBPU dan BP. Sekadar mencontohkan, pada tahun lalu jumlah besaran iuran pesera PBPU hanya mencapai Rp 4 triliun, namun untuk klaim mencapai lebih dari Rp 16 triliun. "Akan defisit terus kalau seperti ini," kata Bayu.

Kepala Grup Keuangan BPJS Kesehatan, Heru Chandra, mengatakan, penerapan skema pembayaran ini akan meningkatkan tingkat kepatuhan dalam melaksanakan iuran JKN khususnya peserta PBPU dan BP. Harapannya, pasca penerpan aturan ini tingkat kepatuhan meningkat mencapai 80%-90%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia