JAKARTA. Aturan baru pembayaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikeluhkan. Kebijakan yang tertuang dalam Peratuan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dinilai kurang sosialisasi kepada peserta. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, aturan pembayaran iuran JKN bagi peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan sistem pembayaran satu Virtual Account (VA) untuk seluruh anggota keluarga membingungkan. Menurut Timboel banyak pekerja yang bingung ketika melakukan pembayaran tagihan yang dikenakan berlipat sesuai dengan kepesertaan JKN dari anggota keluarga yang didaftarkan. "Ini belum tersosialisasi. Kebijakan ini memudahkan, tetapi membingungkan," kata Timboel, Jumat (16/9).
Aturan bayar iuran BPJS sekeluarga membingungkan
JAKARTA. Aturan baru pembayaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikeluhkan. Kebijakan yang tertuang dalam Peratuan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dinilai kurang sosialisasi kepada peserta. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, aturan pembayaran iuran JKN bagi peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan sistem pembayaran satu Virtual Account (VA) untuk seluruh anggota keluarga membingungkan. Menurut Timboel banyak pekerja yang bingung ketika melakukan pembayaran tagihan yang dikenakan berlipat sesuai dengan kepesertaan JKN dari anggota keluarga yang didaftarkan. "Ini belum tersosialisasi. Kebijakan ini memudahkan, tetapi membingungkan," kata Timboel, Jumat (16/9).