JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan mandatori penggunaan bahan bakar nabati (BBN) sebesar 15% dalam BBM, berlaku 1 April 2015. Pengusaha kelapa sawit yakin, kebijakan ini dapat menjadi obat disaat lesunya harga crude palm oil (CPO) awal tahun ini. Berlakunya BBN 15% dipastikan mendongkrak penyerapan minyak sawit di dalam negeri. Kondisi ini bisa menjadi alternatif pasar di saat pasokan ke pasar global mulai berkurang. Harapannya, harga CPO di pasar global diperkirakan ikut terkerek naik. Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan, jika program ini serius dilaksanakan pemerintah maka harga CPO global dan kinerja ekspor akan naik. "Tapi jika program ini tidak berjalan maka keadaan harga dan ekspor bakal lesu. Seperti yang sudah terjadi selama lima bulan terakhir," tandas Fadhil pada Jumat (17/4).
Aturan BBN segarkan bisnis CPO yang lesu
JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan mandatori penggunaan bahan bakar nabati (BBN) sebesar 15% dalam BBM, berlaku 1 April 2015. Pengusaha kelapa sawit yakin, kebijakan ini dapat menjadi obat disaat lesunya harga crude palm oil (CPO) awal tahun ini. Berlakunya BBN 15% dipastikan mendongkrak penyerapan minyak sawit di dalam negeri. Kondisi ini bisa menjadi alternatif pasar di saat pasokan ke pasar global mulai berkurang. Harapannya, harga CPO di pasar global diperkirakan ikut terkerek naik. Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan, jika program ini serius dilaksanakan pemerintah maka harga CPO global dan kinerja ekspor akan naik. "Tapi jika program ini tidak berjalan maka keadaan harga dan ekspor bakal lesu. Seperti yang sudah terjadi selama lima bulan terakhir," tandas Fadhil pada Jumat (17/4).