JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan batas tarif bea keluar ekspor mineral. Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 153/PMK.011/2014, pemerintah akan memberikan tarif maksimal 10% bagi perusahaan yang belum merealisasikan rencana pembangunan pabrik pemurnian atau smelter. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembahasan tarif bea keluar tambang antara Kementerian Keuangan (Kemkeu) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah hampir final. Pembahasan sudah dilakukan di level teknis sesuai dengan surat Menteri ESDM. Semoga bisa (pekan ini) selesai, katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (23/1). Menurut Sri, pembahasan terutama dari sisi menentukan tarif bea keluar dan hubungannya dengan kemajuan industri hilir, termasuk indikator-indikatornya. Dia bilang, akan ada perubahan pembagian layer atau tingkatan.
Aturan bea keluar ekspor mineral terbit pekan ini
JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan batas tarif bea keluar ekspor mineral. Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 153/PMK.011/2014, pemerintah akan memberikan tarif maksimal 10% bagi perusahaan yang belum merealisasikan rencana pembangunan pabrik pemurnian atau smelter. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembahasan tarif bea keluar tambang antara Kementerian Keuangan (Kemkeu) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah hampir final. Pembahasan sudah dilakukan di level teknis sesuai dengan surat Menteri ESDM. Semoga bisa (pekan ini) selesai, katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (23/1). Menurut Sri, pembahasan terutama dari sisi menentukan tarif bea keluar dan hubungannya dengan kemajuan industri hilir, termasuk indikator-indikatornya. Dia bilang, akan ada perubahan pembagian layer atau tingkatan.