KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan hanya memiliki waktu dua tahun lagi untuk melakukan spin off atau pelepasan unit usaha syariah (UUS) mereka. Hingga kini aturan spin off belum ada yang berubah meski bank meminta agar tenggak waktunya ditunda. Sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2008, UUS diwajibkan melepaskan diri jadi Badan Usaha Syariah (BUS) paling lambat pada 2023. Banyak faktor yang melandasi bank mengusulkan agar spin off sebaiknya tidak diwajibkan atau minimal tenggak waktunya diundur lagi. Pertama, kinerja BUS yang ada saat ini rupanya kalah jauh dari UUS. Kedua, sebagian besar UUS terutama yang ada di bawah Bank Pembangunan Daerah (BUS) terkendala dari sisi permodalan. Pandemi Covid-19 dinilai semakin menambah tantangan bagi bank untuk melepaskan unit syariah mereka. Pasalnya, bank saat ini harus mengalokasikan banyak pencadangan untuk mengantisipasi resiko yang muncul dari kredit yang tengah direstrukturisasi saat ini. Bank harus mengorbankan laba untuk pencadangan tidak melannggar aturan permodalan yang ditetapkan regulator. Kondisi ini tentu akan semakin memberatkan bank jika harus melakukan penambahan modal inti UUS mereka sebelum spin off.
Baca Juga: Genjot bisnis digital, BRI Agro gandeng fintech Mengingat belum ada perubahan dari aturan, UUS mau tidak mau harus segera melakukan persiapan spin off. Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan, CIMB Niaga akan melakukan kick off spin off mulai kuartal I 2021. "Kami sudah banyak melakukan diskusi dengan OJK dan Kementerian Keuangan untuk Omnibus Law perbankan dan kami mengusulkan spin off ini ditunda. Tapi kita tidak tahu penggodokan UU itu bisa selesai kapan, mungkin bisa saja kuartal IV tahun depan. Sehingga kami tidak bisa hanya menunggu maka persiapan sudah harus kami lakukan paling lambat di kuartal I," kata Pandji pada Kontan.co.id, Selasa (8/12).