Aturan belum terbit, program mobil murah mandek



JAKARTA. Belum tampak gelagat dari kalangan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) otomotif di Indonesia belum merealisasikan mobil murah dan ramah lingkungan alias low cost and green car (LCGC). Meski program mobil murah ala pabrikan otomotif sudah didengungkan setahun belakangan ini, belum ada satu pun yang menunjukkan tampangnya.

Salah satu alasan pabrikan otomotif masih ogah menampakkan jati diri si calon mobil murah ini karena aturannya belum jelas. "Sebetulnya kami sudah mempersiapkan diri namun karena aturan dari pemerintah belum ada, kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut," kata Endro Nugraha, Direktur Pemasaran PT Suzuki Indomobil Sales, kepada KONTAN, kemarin.

Menurut Endro, kesiapan untuk mengeluarkan mobil murah ala Suzuki sebetulnya sudah siap. Sayang, dia tidak mau memberitahu secara detil soal spesifikasi mobil murah Suzuki ini. Dia hanya memastikan bahwa mobil murah ala Suzuki ini bakal mengikuti spesifikasi dari pemerintah. Baik itu dari sisi kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar serta kandungan lokal.


PT Nissan Motor Indonesia memberi gambaran yang lebih jelas mengenai jati diri mobil murah yang ingin dibuatnya. Menurut Carlos Ghosn Chief Executive Officer Nissan Motor Limited, Nissan sudah memilih merek Datsun bertipe city car yang bakal menjadi produk andalan Nissan di segmen mobil murah. "Kami akan menyampaikan kapasitas mesin dan harganya dalam beberapa waktu ke depan, sehingga belum bisa saat ini," ujar Ghosn.

Teddy Irawan, Vice President Director Sales and Marketing PT Nissan Motor Indonesia, menjamin bahwa harga jual mobil Datsun akan mengikuti aturan pemerintah. "Jika pemerintah membuat aturan harga di bawah Rp 100 juta, kami akan mengikuti aturan tersebut termasuk kapasitas mesinnya," ujarnya.

PT Toyota Astra Motor juga masih menyimpan rapat calon mobil murah yang diusung Toyota. Joko Trisanyoto Direktur Pemasaran Toyota Astra, menuturkan, Toyota masih menunggu kepastian regulasi program mobil murah dan ramah lingkungan. "Kami pasti akan mengikuti aturan yang ada jika ingin mendapatkan insentif mobil murah ini," katanya.

Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), berucap, saat ini aturan program mobil murah sedang dalam tahap penyelesaian. "Kami menargetkan aturan ini selesai akhir tahun ini," katanya.

Syarat mobil murah yang dapat insentif cukai adalah berkapasitas mesin 1.000 cc-1.200 cc, konsumsi bahan bakar satu liter bisa mencapai 20 km - 21 km per liter dan komponen lokal 60%-80%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri