KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2025. Kendati begitu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, dalam masa transisi penyusunan regulasi tersebut, pelaku UMKM dipastikan tetap dapat dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% di tahun 2025. "Ini tentang PPh final UMKM saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%," ujar Febrio dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (30/4).
Aturan Belum Terbit, UMKM Tetap Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5% di 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2025. Kendati begitu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, dalam masa transisi penyusunan regulasi tersebut, pelaku UMKM dipastikan tetap dapat dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% di tahun 2025. "Ini tentang PPh final UMKM saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%," ujar Febrio dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (30/4).