Aturan berganti, beberapa PMN gagal terlaksana



JAKARTA. Pergantian tahun tinggal menghitung hari. Namun, selain empat perusahaan yang akan melakukan right issue tahun ini, pencairan penyertaan modal negara (PMN) kepada badan usaha milik negara (BUMN) lainnya yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2016 belum dilakukan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sonny Loho mengatakan, belum dicairkannya PMN BUMN lainnya lantaran perlu pembahasan dengan Komisi XI DPR RI. Padahal masa sidang DPR kedua 2016-2017 telah ditutup dalam rapat paripurna yang digelar 15 Desember lalu. "Semua PMN, artinya harus lewat Komisi XI lagi," kata Sonny akhir pekan lalu.

Menurut Sonny, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk membahas pencairan PMN tersebut. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani merupakan perwakilan Menteri BUMN dalam pembahasan BUMN di bawah Kementerian BUMN.


"Pembasan dengan Menteri BUMN kalau tidak Jumat (23/12), ya Selasa (27/12) nanti," tambah Sonny.

Sonny mengatakan, pencairan PMN merupakan kewenangan pemerintah sebagaimana yang diputuskan dalam APBN-P 2016 dan tidak bisa dicairkan di tahun depan. Namun menurutnya, terlepas dari sudah atau belum dilakukan pembahasan dengan Komisi XI, ia mengaku saat ini proses rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai payung hukum pencairan PMN juga masih dilakukan.

Kemenkeu berharap, RPP pencairan PMN untuk seluruh BUMN bisa rampung Jumat pekan ini. Dengan demikian, pencairan PMN tahun anggaran 2016 bisa dilakukan tahun ini juga.

Untuk diketahui, pembahasan pencairan PMN sempat dijadwalkan dalam rapat kerja (raker) antara pemerintah dan Komisi XI DPR pada tanggal 15 Desember usai DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang kedua tersebut.

Tak hanya pembahasan pencairan PMN, raker tersebut juga seharusnya membahas soal cukai plastik dan daftar inventarisasi masalah (DIM) perubahan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sayangnya, aganda raker tersebut batal dilaksanakan.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan, pencairan PMN yang harus melalui pembahasan dengan Komisi XI juga merupakan amanat Undang-Undang APBN-P 2016, baik untuk BUMN di bawah Kementerian BUMN maupun BUMN di bawah Kementerian Keuangan.

Ia mengaku, setelah agenda raker antara pemerintah dengan Komisi XI tersebut batal, hingga kini belum ada lagi rencana penjadwalan pembahasan PMN. "Ya sudah, (pembahasan) masuk masa sidang berikutnya," kata Misbakhun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto