KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan bersepeda telah terbit. Aturan sepeda ini bukan untuk membatasi orang bersepeda tapi demi keselamatan pengguna sepeda di jalan raya. Aturan bersepeda tersebut diterbikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Aturan bersepeda ini diteken 14 Agustus 2020 tapi baru dipublikasikan belakangan ini. Terkait aturan bersepeda itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkannya. "Iya, betul. Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," kata Adita saat dikonfirmasi tentang aturan sepeda, Jumat (18/9/2020).
Aturan bersepeda terbit, ini larangan dan ketentuan yang harus dipatuhi pesepeda
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan bersepeda telah terbit. Aturan sepeda ini bukan untuk membatasi orang bersepeda tapi demi keselamatan pengguna sepeda di jalan raya. Aturan bersepeda tersebut diterbikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Aturan bersepeda ini diteken 14 Agustus 2020 tapi baru dipublikasikan belakangan ini. Terkait aturan bersepeda itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkannya. "Iya, betul. Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," kata Adita saat dikonfirmasi tentang aturan sepeda, Jumat (18/9/2020).