KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-Fast yang tertuang dalam PADG No. 23/25/PADG/2021. Peraturan itu telah berlaku efektif sejak 12 November 2021. Ketentuan itu akan menjadi pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-Fast Pedoman penyelenggaraan BI-Fast. “Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Rabu (17/11).
Aturan BI-Fast terbit, bank pelaksana harus punya modal inti minimum Rp 6 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-Fast yang tertuang dalam PADG No. 23/25/PADG/2021. Peraturan itu telah berlaku efektif sejak 12 November 2021. Ketentuan itu akan menjadi pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-Fast Pedoman penyelenggaraan BI-Fast. “Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Rabu (17/11).