JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pembiayaan Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Fokus dari revisi itu ialah merubah aturan main biaya pengembalian investasi pada kontrak yang telah memasuki masa terminasi atau kontrak berakhir dengan jangka waktu paling lama lima tahun. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyatakan, salah satu poin utama yang direvisi adalah terkait jangka waktu investasi yang dilakukan kontraktor existing.
Aturan biaya investasi hulu migas diubah
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pembiayaan Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Fokus dari revisi itu ialah merubah aturan main biaya pengembalian investasi pada kontrak yang telah memasuki masa terminasi atau kontrak berakhir dengan jangka waktu paling lama lima tahun. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyatakan, salah satu poin utama yang direvisi adalah terkait jangka waktu investasi yang dilakukan kontraktor existing.