KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan biaya konservasi air bagi industri yang mengelola air dalam Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dihapus. Sebelumnya, dimasukkan aturan mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh industri untuk konservasi air. Biaya itu sebesar 10% dari laba perusahaan. "Biaya 10% itu tidak ada. Nanti dibahar dibahas di turunannya," ujar Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Air dan Sumber Daya Air, Firdaus Ali saat menghadiri seminar RUU SDA, Selasa (21/8).
Aturan biaya konservasi dalam RUU SDA dihapus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan biaya konservasi air bagi industri yang mengelola air dalam Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dihapus. Sebelumnya, dimasukkan aturan mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh industri untuk konservasi air. Biaya itu sebesar 10% dari laba perusahaan. "Biaya 10% itu tidak ada. Nanti dibahar dibahas di turunannya," ujar Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Air dan Sumber Daya Air, Firdaus Ali saat menghadiri seminar RUU SDA, Selasa (21/8).