Aturan biaya konservasi dalam RUU SDA dihapus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan biaya konservasi air bagi industri yang mengelola air dalam Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dihapus.

Sebelumnya, dimasukkan aturan mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh industri untuk konservasi air. Biaya itu sebesar 10% dari laba perusahaan.

"Biaya 10% itu tidak ada. Nanti dibahar dibahas di turunannya," ujar Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Air dan Sumber Daya Air, Firdaus Ali saat menghadiri seminar RUU SDA, Selasa (21/8).


Firdaus menjelaskan, RUU SDA ini akan mencakup kesimbangan antara air dalam fungsi sosial dan air dalam fungsi ekonomi. 

Oleh karena itu Firdaus bilang PUPR pun akan mengakomodasi masukan dari pihak pengusaha. Firdaus memastikan, pembahasan RUU SDA akan melibatkan pengusaha.

"Nanti akan tiba saatnya poin yang menjadi fokus pengusaha itu kita akomodasi," terang Firdaus.

Meski begitu, pengelolaan SDA oleh negara akan diterapkan bagi seluruh industri. Sebelumnya dalam RUU SDA terdapat poin lengelolaan air harus dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Aturan tersebut untuk menunjukkan kehadiran negara dalam pengelolaan SDA. Firdaus bilang aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh industri termasuk pengelola kawasan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia