Aturan bisnis transportasi segera dipermudah



Jakarta. Untuk menciptakan efisiensi di bisnis transportasi, Kementerian Perhubungan / Kemenhub segera melakukan deregulasi. Setidaknya ada empat peraturan menteri baik itu akan direvisi, dicabut, digabung serta pembuatan aturan baru yang lebih sederhana.

Salah satu peraturan yang akan dicabut ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi. Peraturan ini sempat dikeluhkan pengusaha lantaran ketetapan besaran setoran modal kurang memperhatikan jenis usaha.

Rudi Richardo, Kepala Bagian Hukum Perhubungan Udara menjelaskan sebelum merevisi beleid ini, Menteri Perhubungan sudah berkoordinasi dengan dirjen terkait seperti dirjen hubungan laut, udara serta perkereta apian. Menhub menginstruksikan agar aturan besaran setoran modal dibuat terpisah.


"Kalau dalam PM 45/2015 ini kan masih digeneralisir. Padahal ada banyak variabel. Misalnya, ada badan usaha yang punya helikopter saja. Modalnya pasti berbeda dengan yang punya pesawat berbadan besar," tuturnya kepada KONTAN, Jumat (28/10).

Rudi pun menjamin penetapan setoran modal sudah mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk asosiasi pengusaha.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo berharap deregulasi ini mendorong investasi dalam dunia usaha di bidang perhubungan di Indonesia.

“Kami juga akan meniadakan birokrasi yang berbelit-belit dan overlapping yang menyebabkan beban ekonomi tinggi bagi operator maupun pengguna jasa,” ujarnya.

Sementara Carmelita Hartoto, Ketua Asosiasi Pemilik Kapal Indonesia (INSA) bilang pada prinsipnya revisi regulasi diperlukan sepanjang untuk perbaikan ikilm investasi serta perbaikan kegiatan ekonomi sehingga pertumbuhan yg diharapkan. Perbaikan beleid juga membantu terciptanya kompetisi yang sehat.

Ia pun mengkonfirmasi pihaknya sudah memberi masukan kepada pemerintah mengenai aturan kepemilikan modal. "Yang penting disesuaikan dengan bentuk usahanya. Dan juga tidak terlalu rendah untuk menjaga standar," tuturnya.

Peraturan lain yang akan disesuaikan diantaranya, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 160 tahun 2015 tentang Peremajaan Pesawat Angkutan Udara, Peraturan Menteri Perhubungan No. 64 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil.

Selain itu ialah Peraturan Menteri Perhubungan No.174 tahun 2015 (GSE) tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) Dan Kendaraan Operasional Yang Beroperasi di Sisi Udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto