Jakarta. Untuk menciptakan efisiensi di bisnis transportasi, Kementerian Perhubungan / Kemenhub segera melakukan deregulasi. Setidaknya ada empat peraturan menteri baik itu akan direvisi, dicabut, digabung serta pembuatan aturan baru yang lebih sederhana. Salah satu peraturan yang akan dicabut ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi. Peraturan ini sempat dikeluhkan pengusaha lantaran ketetapan besaran setoran modal kurang memperhatikan jenis usaha. Rudi Richardo, Kepala Bagian Hukum Perhubungan Udara menjelaskan sebelum merevisi beleid ini, Menteri Perhubungan sudah berkoordinasi dengan dirjen terkait seperti dirjen hubungan laut, udara serta perkereta apian. Menhub menginstruksikan agar aturan besaran setoran modal dibuat terpisah.
Aturan bisnis transportasi segera dipermudah
Jakarta. Untuk menciptakan efisiensi di bisnis transportasi, Kementerian Perhubungan / Kemenhub segera melakukan deregulasi. Setidaknya ada empat peraturan menteri baik itu akan direvisi, dicabut, digabung serta pembuatan aturan baru yang lebih sederhana. Salah satu peraturan yang akan dicabut ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi. Peraturan ini sempat dikeluhkan pengusaha lantaran ketetapan besaran setoran modal kurang memperhatikan jenis usaha. Rudi Richardo, Kepala Bagian Hukum Perhubungan Udara menjelaskan sebelum merevisi beleid ini, Menteri Perhubungan sudah berkoordinasi dengan dirjen terkait seperti dirjen hubungan laut, udara serta perkereta apian. Menhub menginstruksikan agar aturan besaran setoran modal dibuat terpisah.