JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berharap besar pada aturan bisnis wali amanat atau trustee yang ditargetkan meluncur bulan depan. Aturan ini diekspektasi mendatangkan likuiditas valuta asing (valas) ke perbankan dalam negeri. Caranya melalui setoran devisa hasil ekspor (DHE). "Diharapkan DHE yang masuk lewat sistem perbankan meningkat signifikan dengan adanya aturan trustee ini," kata Direktur Eksekutif Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI Perry Warjiyo, Jumat (21/9). Ia menghitung di akhir 2011 lalu, jumlah DHE yang masuk ke sektor perbankan nasional baru 80% dari total dana yang seharusnya. Dan sejak diberlakukannya aturan repatriasi, DHE yang masuk pun meningkat menjadi 82% di Juni 2012. "Bahkan di Juli sudah 84%. Sekitar 16% masih mengalir ke perbankan luar negeri," ujarnya. Ternyata masih kurangnya DHE yang masuk ke perbankan lokal juga terjadi karena banyak eksportir yang terkendala masalah pelaporan. Selain itu perbankan sendiri perlu meningkatkan jasa dan layanan untuk bisa menahan DHE lebih lama. "Besarnya DHE yang masuk tergantung seberapa cepat dan luas pelayanan perbankan untuk membuat nasabah nyaman," jelasnya. Di sinilah peran trustee dibutuhkan. Selain terkait DHE, aturan trustee ini memiliki fungsi lain yaitu sebagai agen pembayaran, penunjang investasi dari si pemegang dana dan juga peminjam dana bagi pemegang dana. "Tapi untuk menjalankan fungsi ini harus ada kontrak antara pihak perbankan dengan nasabah tersebut," ungkanya. Fungsi agen pembayar adalah di mana bank bisa melakukan pembayaran ketika ditunjuk oleh si nasabah (eksportir). Trustee juga berguna jika suatu bank mendapat mandat dari eksportir untuk menginvestasikan sebagian dananya untuk diinvestasikan ke MI yang ditunjuk.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aturan bisnis wali amanat mendorong aliran devisa
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berharap besar pada aturan bisnis wali amanat atau trustee yang ditargetkan meluncur bulan depan. Aturan ini diekspektasi mendatangkan likuiditas valuta asing (valas) ke perbankan dalam negeri. Caranya melalui setoran devisa hasil ekspor (DHE). "Diharapkan DHE yang masuk lewat sistem perbankan meningkat signifikan dengan adanya aturan trustee ini," kata Direktur Eksekutif Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI Perry Warjiyo, Jumat (21/9). Ia menghitung di akhir 2011 lalu, jumlah DHE yang masuk ke sektor perbankan nasional baru 80% dari total dana yang seharusnya. Dan sejak diberlakukannya aturan repatriasi, DHE yang masuk pun meningkat menjadi 82% di Juni 2012. "Bahkan di Juli sudah 84%. Sekitar 16% masih mengalir ke perbankan luar negeri," ujarnya. Ternyata masih kurangnya DHE yang masuk ke perbankan lokal juga terjadi karena banyak eksportir yang terkendala masalah pelaporan. Selain itu perbankan sendiri perlu meningkatkan jasa dan layanan untuk bisa menahan DHE lebih lama. "Besarnya DHE yang masuk tergantung seberapa cepat dan luas pelayanan perbankan untuk membuat nasabah nyaman," jelasnya. Di sinilah peran trustee dibutuhkan. Selain terkait DHE, aturan trustee ini memiliki fungsi lain yaitu sebagai agen pembayaran, penunjang investasi dari si pemegang dana dan juga peminjam dana bagi pemegang dana. "Tapi untuk menjalankan fungsi ini harus ada kontrak antara pihak perbankan dengan nasabah tersebut," ungkanya. Fungsi agen pembayar adalah di mana bank bisa melakukan pembayaran ketika ditunjuk oleh si nasabah (eksportir). Trustee juga berguna jika suatu bank mendapat mandat dari eksportir untuk menginvestasikan sebagian dananya untuk diinvestasikan ke MI yang ditunjuk.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News