KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui IMEI, akan diresmikan hari ini. Berdasarkan undangan yang beredar di awak media, tiga kementerian terkait akan menandatangani aturan tersebut pada Jumat (18/10) di Gedung Kemenperin. Tiga kementrian yang dimaksud adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan. Aturan IMEI sejatinya direncanakan ditandatangani 17 Agustus lalu. Namun, peraturan menteri (permen) ini sempat macet di Kemenperin. Baca Juga: Mastel: Kemendag tak jalankan tugas dan fungsi, hp ilegal masih marak
Aturan blokir ponsel BM pakai IMEI akan diresmikan hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui IMEI, akan diresmikan hari ini. Berdasarkan undangan yang beredar di awak media, tiga kementerian terkait akan menandatangani aturan tersebut pada Jumat (18/10) di Gedung Kemenperin. Tiga kementrian yang dimaksud adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan. Aturan IMEI sejatinya direncanakan ditandatangani 17 Agustus lalu. Namun, peraturan menteri (permen) ini sempat macet di Kemenperin. Baca Juga: Mastel: Kemendag tak jalankan tugas dan fungsi, hp ilegal masih marak