Aturan blokir ponsel BM pakai IMEI akan diresmikan hari ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui IMEI, akan diresmikan hari ini. Berdasarkan undangan yang beredar di awak media, tiga kementerian terkait akan menandatangani aturan tersebut pada Jumat (18/10) di Gedung Kemenperin.

Tiga kementrian yang dimaksud adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan. Aturan IMEI sejatinya direncanakan ditandatangani 17 Agustus lalu. Namun, peraturan menteri (permen) ini sempat macet di Kemenperin.

Baca Juga: Mastel: Kemendag tak jalankan tugas dan fungsi, hp ilegal masih marak


Kabar terakhir menyebutkan permen Kominfo dan Kemendag telah rampung lebih dulu. Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian terkait, aturan ini tidak serta merta berlaku. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, masih akan ada waktu transisi selama enam bulan sejak aturan resmi ditandatangani.

"Mengapa harus ada transisi, karena harus ada sosialisasi kepada masyarakat," jelas pria yang akrab disapa Chief RA itu, dijumpai di kediamannya di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (18/10) malam.

Baca Juga: Soal Blokir Ponsel Ilegal, Pemerintah Cari Opsi yang Lebih Murah

"Ini kan sistem yang besar. Sistem yang besar nanti harus dilakukan adjustment," lanjutnya. Menurutnya, masing-masing kementerian juga memerlukan sinkronisasi data dan sistem.

Sebab, database IMEI berada di Kemenperin yang terkoneksi dengan sistem yang ada di operator seluler. "Nah ini juga perlu dilakulan beberapa penyesuaian, kalibrasi dan sebagainya. Itu perlu waktu," tambah Rudiantara. (Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Blokir Ponsel BM Pakai IMEI Akan Diresmikan Hari Ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati