KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran terkait batas maksimum pemberian kredit di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan batas maksimum penyaluran dana Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2023. Hal ini sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK No. 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dalam SEOJK tersebut diatur penjelasan lebih lanjut mengenai penambahan kriteria pengendalian pada definisi pihak terkait dalam perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), bahwa BMPK untuk penyediaan dana kepada pihak terkait meliputi:
Aturan BMPK, BPR, dan BPRS, Batasi Kredit ke Debitur Maksimal 30% dari Modal Rilis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran terkait batas maksimum pemberian kredit di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan batas maksimum penyaluran dana Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2023. Hal ini sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK No. 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dalam SEOJK tersebut diatur penjelasan lebih lanjut mengenai penambahan kriteria pengendalian pada definisi pihak terkait dalam perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), bahwa BMPK untuk penyediaan dana kepada pihak terkait meliputi: