Aturan BP Batam soal tarif sewa lahan dievaluasi



Jakarta. Pemerintah memutuskan menunda penerapan tarif baru atas sewa lahan di Batam. Tarif baru akan diberlakukan setelah ada evaluasi kebijakan dan payung hukum yang jelas.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, akan menggelar rapat evaluasi peraturan terkait sewa lahan tersebut akan dilaksanakan Selasa (22/11) besok. Pemerintah akan mengevaluasi Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam No. 19/ Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Evaluasi dilakukan terkait keberatan dari para pengusaha di Batam atas kenaikan tarif sewa lahan di kawasan tersebut. "Akan direview untuk melihat berapa angka sepatutnya, itu yang direview peraturan kepalanya," katanya di Komplek Istana Negara Senin (21/11).


Tarif sewa lahan di Batam melejit. Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam No. 19/ 2016 yang terbit 18 Oktober lalu menaikkan sewa lahan di Batam. Untuk sewa lahan kawasan komersoal tengah kota di Batam Center misalnya, tarif sewa lahan untuk 30 tahun dari semula hanya Rp 70.500 per meter persegi, mulai aturan tersebut berlaku naik menjadi Rp 333.000 per meter persegi ata naik 372%.

Untuk tarif sewa lahan apartemen di Batam Center, tarif sewa yang tadinya Rp 51.250 per meter persegi naik 467% menjadi Rp 290.900 per meter persegi. Untuk lahan industri di kawasan premium, tarif sewa yang biasanya hanya Rp 32.250 per meter persegi, naik 679% menjadi 251.250 per meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto