Aturan branchless banking seperti multilicense



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengatur bank penyelenggara layanan perbankan tanpa kantor atau branchless banking, seperti persyaratan bank dengan multilicense. "Persyaratannya kurang lebih seperti Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha," kata Deputi Direktur Grup Stabilitas Sistem Keuangan Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Pungky Purnomo Wibowo, Selasa, (19/3).Hanya saja, pengaturan bagi bank penyelenggara branchless banking ini tidak diberlakukan berdasarkan aset minimum. Namun BI akan melihat seberapa baik peringkat bank berdasarkan resiko atau risk based bank rating (RBBR) dan profil risiko bank.Selain itu, BI juga akan menilai kesiapan modal, biaya, dan teknologi bank. Lalu apakah bank sudah punya struktur organisasi untuk agen. BI juga akan melihat juga bagaimana bank mengembangkan tata kelola. "Kalau sudah bagus, kita oke kan," ujarnya.Pungky menyebut, bank-bank yang  memiliki keingin untuk menyelenggarakan branchless banking, maka bank pasti memasukkan di Rencana Bisnis Bank (RBB) ke BI. Tenggat waktu penyerahan RBB terakhir adalah Juni. Maka dari itu, BI menunggu kepastian di bulan tersebut.Punky mengakui, sudah ada beberapa bank yang sudah memasukkan rencana menyediakan layanan branchless banking ini di RBB. Kategori banknya pun bervariasi. Ada bank kecil, menengah, dan besar. "Tapi saya tidak akan bilang bank mana aja," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan