JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap merilis aturan terkait pengoperasian bank tanpa kantor atau branchless banking pada awal November mendatang. Beleid baru ini di dalamnya sekaligus mengatur mengenai Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan branchless banking. Deputi Komisioner Bidang Pengawas Perbankan 1 OJK, Mulya E. Siregar mengungkapkan, aturan ini telah dalam persiapan dan siap meluncur awal November 2014. Dengan ini diharapkan, agar BPD dapat mempersiapkan segala sesuatu terkait pengoperasian bank tanpa kantor. Sehingga kedepannya, BPD-BPD dapat membuka layanan tersebut. Namun Mulya mengingatkan, bagi BPD yang ingin mengoperasikan layanan tanpa kantor, hendaknya terlebih dahulu memiliki kantor cabang atau kantor operasional di Indonesia bagian timur. Mulya bilang, hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh BPD.
Aturan branchless banking siap rilis november
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap merilis aturan terkait pengoperasian bank tanpa kantor atau branchless banking pada awal November mendatang. Beleid baru ini di dalamnya sekaligus mengatur mengenai Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan branchless banking. Deputi Komisioner Bidang Pengawas Perbankan 1 OJK, Mulya E. Siregar mengungkapkan, aturan ini telah dalam persiapan dan siap meluncur awal November 2014. Dengan ini diharapkan, agar BPD dapat mempersiapkan segala sesuatu terkait pengoperasian bank tanpa kantor. Sehingga kedepannya, BPD-BPD dapat membuka layanan tersebut. Namun Mulya mengingatkan, bagi BPD yang ingin mengoperasikan layanan tanpa kantor, hendaknya terlebih dahulu memiliki kantor cabang atau kantor operasional di Indonesia bagian timur. Mulya bilang, hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh BPD.