Aturan branchless banking siap rilis november



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap merilis aturan terkait pengoperasian bank tanpa kantor atau branchless banking pada awal November mendatang. Beleid baru ini di dalamnya sekaligus mengatur mengenai Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan branchless banking.

Deputi Komisioner Bidang Pengawas Perbankan 1 OJK, Mulya E. Siregar mengungkapkan, aturan ini telah dalam persiapan dan siap meluncur awal November 2014. Dengan ini diharapkan, agar BPD dapat mempersiapkan segala sesuatu terkait pengoperasian bank tanpa kantor. Sehingga kedepannya, BPD-BPD dapat membuka layanan tersebut.

Namun Mulya mengingatkan, bagi BPD yang ingin mengoperasikan layanan tanpa kantor, hendaknya terlebih dahulu memiliki kantor cabang atau kantor operasional di Indonesia bagian timur. Mulya bilang, hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh BPD. 


"Harus ada cabang di Indonesia bagian timur terlebih dahulu. Kalau sudah ada jaringannya, baru kemudian boleh ikut branchless banking," ujar Mulya di Jakarta, Selasa (28/10).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengungkapkan bahwa OJK terus mempersiapkan program layanan bank tanpa kantor. Untuk BPD, OJK akan memberikan persyaratan-persyaratan tertentu bagi BPD yang ingin menyelenggarakan branchless banking. D

"Semua harus disiapkan dengan persyaratan yang ada. Mereka (BPD) paling tidak sudah memiliki layanan internet banking. Namun tetap saja, prinsipnya branchless banking terbuka tapi tetap ada persyaratan. Sedangkan untuk modal, tidak ada persyaratan khusus," kata Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia