KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat regulasi broker properti melalui PP No. 28/2025 yang merevisi PP No. 5/2021. Dalam aturan baru ini, KBLI 68200 (Real Estat Atas Dasar Balas Jasa/Kontrak) dinaikkan dari risiko rendah menjadi risiko menengah-tinggi. Penguatan aturan ini dilengkapi Permendag No. 33/2025 yang menyempurnakan ketentuan perantara perdagangan properti. Regulasi baru ini menjadi langkah penting untuk menata industri broker agar lebih profesional, tertib, dan kompetitif. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini strategis untuk memperkuat tata kelola, memastikan persaingan sehat, dan meningkatkan perlindungan konsumen. Aturan baru juga diharapkan menjadi fondasi transformasi industri broker properti menuju standar nasional dan internasional yang lebih tinggi. Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menyebut regulasi baru sebagai momentum peningkatan kualitas pelaku usaha broker. “Aturan ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih terstruktur dan transparan,” ujar Clement dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Aturan Broker Diperketat, Kualitas Pelaku Usaha Broker Diharapkan Meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat regulasi broker properti melalui PP No. 28/2025 yang merevisi PP No. 5/2021. Dalam aturan baru ini, KBLI 68200 (Real Estat Atas Dasar Balas Jasa/Kontrak) dinaikkan dari risiko rendah menjadi risiko menengah-tinggi. Penguatan aturan ini dilengkapi Permendag No. 33/2025 yang menyempurnakan ketentuan perantara perdagangan properti. Regulasi baru ini menjadi langkah penting untuk menata industri broker agar lebih profesional, tertib, dan kompetitif. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini strategis untuk memperkuat tata kelola, memastikan persaingan sehat, dan meningkatkan perlindungan konsumen. Aturan baru juga diharapkan menjadi fondasi transformasi industri broker properti menuju standar nasional dan internasional yang lebih tinggi. Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menyebut regulasi baru sebagai momentum peningkatan kualitas pelaku usaha broker. “Aturan ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih terstruktur dan transparan,” ujar Clement dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
TAG: