Aturan bunga, Bank Jatim khawatir sulit likuiditas



JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) harus memutar otak untuk mencari dana pihak ketiga (DPK) di pasar. Pasalnya, Pemerintah pusat berencana akan membatasi tingkat bunga simpanan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menempatkan dana deposito di bank-bank di daerah.

"Bunga simpanan dibatasi sebenarnya tidak membatasi DPK Bank Jatim," kata Head of Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Ferdian Satyagraha, kepada KONTAN, Kamis (25/2).

Strategi perusahaan untuk mencari likuiditas adalah meningkatkan dana melalui Jatim prioritas dan peluncuran produk tabungan baru.


Bank Jatim membidik pertumbuhan DPK sebesar 9,32% menjadi Rp 36,01 triliun per akhir Desember 2016 dibandingkan posisi Rp 32,92 triliun per Desember 2015.

Adapun sumber dana mahal masih menjadi andalan perusahaan di tahun 2016. Misalnya, deposito akan tumbuh 16,61% menjadi Rp 8,01 triliun, tabungan tumbuh 8,66% menjadi 13,70 triliun, dan giro tumbuh 6,21% menjadi Rp 14,27 triliun.

Bank Jatim baru dapat menurunkan bunga simpanan jika ada pembatasan tingkat bunga simpanan untuk deposito Pemda. Meskipun belum ada pembatasan, perusahaan telah memberikan bunga single digit dengan skim kredit (loan agreement) yaitu kredit diberikan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pemerintah yang ada di Jawa Timur.

Bank Jatim memberikan bunga kredit sebesar 4% kepada BPR, kemudian BPR yang menerikan bunga tesebut hanya boleh memberikan bunga kredit maksimal 9% kepada sektor kredit primer. "Sektor primer ini seperti wirausaha pembuat tahu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan