Aturan bunga kartu kredit, bankir cemberut



JAKARTA. Sejak 1 Juni 2017, aturan baru bunga maksimal kartu kredit berlaku. Bunga kartu kredit turun dari sebelumnya maksimal 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun menjadi 2,25% per bulan atau 26,95% per tahun.

Bagi nasabah, penurunan bunga kartu kredit membuat cicilan menjadi lebih enteng. Lain cerita bagi bank. Para bankir bisa cemberut karena harus menghadapi potensi penurunan pendapatan dari bisnis kartu kredit.

Direktur Bank Central Asia (BCA) Santoso Liem memperkirakan, aturan bunga kartu kredit baru bakal menurunkan pendapatan lini bisnis kartu kredit sekitar Rp 200 miliar-Rp 300 miliar. Besaran ini sekitar 8,3% terhadap total pendapatan BCA dari kartu kredit sebesar Rp 3,6 triliun.


"Penurunan pendapatan tersebut selama tujuh bulan," kata Santoso, kepada KONTAN, belum lama ini.

Segendang sepenarian, Direktur Retail Banking Bank Mandiri Tardi menghitung penurunan pendapatan dari bisnis kartu kredit sebesar 10% setelah bunga kartu kredit berlaku 2,25% per bulan.

Direktur Perbankan Konsumer Bank CIMB Niaga Lani Darmawan bilang, bunga baru kartu kredit memberikan dampak yang cukup besar bagi bisnis kartu kredit. "Kami lihat penurunan pendapatan akan di atas Rp 100 miliar," terang Lani.

Pun Bank Negara Indonesia (BNI) memperkirakan bakal kehilangan pendapatan besar. Anggoro Eko Cahyo, Direktur Konsumer BNI menyatakan, pendapatan bunga akan turun sebesar 20%-25%. Kami akan mengompensasi dengan menggenjot transaksi agar fee based naik, ujar Anggoro.

BNI pun mengubah strategi bisnis dengan cara mendongkrak porsi komisi dari transaksi kartu kredit. Selama ini, pendapatan bunga kartu kredit mendominasi 60%-70% dari total pendapatan bisnis kartu plastik. Sisanya 30% bersumber dari komisi.

BCA menempuh strategi sama. Santoso menuturkan, BCA akan memacu volume transaksi serta menerapkan efisiensi pada operasional kartu kredit.

Sementara, Bank Mandiri bakal mengimbangi komposisi pendapatan bunga dan pendapatan komisi menjadi 50:50. Bank Mandiri akan mendorong pemegang kartu untuk rajin bertransaksi menggunakan kartu kredit. Caranya, dengan menggelar program kartu kredit cash back.

"Fee based income dapat mengompensasi penurunan interest income," timpal Direktur Kartu Kredit dan Personal Bank Mega Dodit W Probojakti.

Bianto Surodjo, Direktur Ritel Bank Permata bilang, untuk meningkatkan transaksi pihaknya akan menyasar bisnis e-commerce.

Boleh jadi, tekanan bisnis ini kian berat, bila kelak ada kewajiban bank melaporkan data nasabah kartu kredit ke aparat pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia