Aturan Bursa CPO Mundur ke Akhir Juni 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan bursa CPO kembali mundur dari target di awal Juni 2023. Disebutkan saat ini masih dalam proses telaah hukum.

Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Andrianita mengatakan bahwa saat ini masih diproses di biro hukum dalam rangka telaah hukum. Setelahnya, prosesnya baru menuju pada harmonisasi.

"Jadi mundur ke akhir Juni," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (16/6).


Baca Juga: Menakar Prospek Harga CPO di Tengah Kekhawatiran Ancaman El Nino

Lebih lanjut Olvy menjelaskan, setelah Permendag itu terbit nantinya akan ada aturan turunan dalam bentuk Peraturan Kepala Bappebti (Perka Bappebti) tentang Penetapan bursa CPO.

"Nah itu jedanya 1 bulan. Intinya juni terbentuk dulu Permendagnya, baru aturan khusus terkait bursa berjangka CPO," sambungnya.

Untuk diketahui, bursa berjangka merupakan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, atau kontrak derivatif lainnya.

Baca Juga: Gelar Konsultasi Publik, Mendag: Indonesia Luncurkan Ekspor CPO lewat Bursa Berjangka

Nantinya CPO diperdagangkan terlebih dahulu di bursa berjangka untuk mendapatkan kepastian harga lindung atau nilai dari sawit itu sendiri. Dalam bursa berjangka proses ekspor juga akan diatur meski harus tetap mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .