JAKARTA. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan surat edaran sebagai penjelasan pedoman penentuan Badan Usaha Tetap (BUT) bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan aplikasi atau konten melalui internet atau over the top (OTT).Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE - 04/PJ/2017. Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pada prinsipnya surat edaran tersebut memberikan penegasan dan penjelasan penentuan BUT“Penentuannya berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni UU PPh dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), untuk menjadi pedoman penentuan BUT bagi subjek pajak luar negeri yang menyediakan Layanan OTT,” katanya kepada KONTAN, Rabu (15/3).
Ia mengatakan, pertimbangan dari dikeluarkannya surat edaran ini juga memiliki hubungan dengan upaya penyelesaian pajak Google yang hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. “Artinya menegaskan bahwa Google memang memiliki BUT di Indonesia, sepanjang memenuhi hal-hal yang ada dalam surat edaran tersebut. Ini berlaku juga untuk SPLN lain yang menyediakan Layanan OTT,” ucapnya. Mengutip Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), Ken menegaskan yang dimaksud BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.