JAKARTA. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan surat edaran sebagai penjelasan pedoman penentuan Badan Usaha Tetap (BUT) bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan aplikasi atau konten melalui internet atau over the top (OTT).Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE - 04/PJ/2017. Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pada prinsipnya surat edaran tersebut memberikan penegasan dan penjelasan penentuan BUT“Penentuannya berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni UU PPh dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), untuk menjadi pedoman penentuan BUT bagi subjek pajak luar negeri yang menyediakan Layanan OTT,” katanya kepada KONTAN, Rabu (15/3).
Aturan BUT penyedia OTT asing dipertegas
JAKARTA. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan surat edaran sebagai penjelasan pedoman penentuan Badan Usaha Tetap (BUT) bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan aplikasi atau konten melalui internet atau over the top (OTT).Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE - 04/PJ/2017. Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pada prinsipnya surat edaran tersebut memberikan penegasan dan penjelasan penentuan BUT“Penentuannya berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni UU PPh dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), untuk menjadi pedoman penentuan BUT bagi subjek pajak luar negeri yang menyediakan Layanan OTT,” katanya kepada KONTAN, Rabu (15/3).