JAKARTA. Beleid turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit ditargetkan segera keluar dalam waktu dekat. Aturan teknis itu akan mengatur mekanisme skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikover oleh Badan Penyekenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan asuransi pribadi. Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, saat ini aturan itu sedang dalam tahap pembahasan dengan pemangku kepentingan lain dan diharapkan tahun ini sudah dapat diimplementasikan. "Kami usahakan secepatnya. Lebih cepat lebih bagus," kata Bayu, akhir pekan lalu.
Aturan CoB antara BPJS dan asuransi segera terbit
JAKARTA. Beleid turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit ditargetkan segera keluar dalam waktu dekat. Aturan teknis itu akan mengatur mekanisme skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikover oleh Badan Penyekenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan asuransi pribadi. Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, saat ini aturan itu sedang dalam tahap pembahasan dengan pemangku kepentingan lain dan diharapkan tahun ini sudah dapat diimplementasikan. "Kami usahakan secepatnya. Lebih cepat lebih bagus," kata Bayu, akhir pekan lalu.