Aturan commercial paper terbit akhir 2016



JAKARTA. Jika tak ada aral melintang, tahun ini, Bank Indonesia (BI) akan segera menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait surat berharga komersial atau commercial paper (CP). PBI commercial paper ini sebagai dasar hukum untuk kebutuhan pendanaan korporasi dengan tenor di bawah setahun.

“PBI commercial paper akan terbit sekitar akhir 2016,” kata Nanang Hendarsah, Direktur Pengembangan Pendalaman Pasar Keuanganan BI, Kamis (10/11).

Sementara, untuk pelaksanaan commercial paper, kata Nanang, baru dapat diterapkan pada tahun 2017, setelah payung hukum terbit pada akhir tahun ini.

Informasi saja, penerbitan commercial paper hanya untuk korporasi non bank. Nah, perusahaan yang ingin menerbitkan CP harus memiliki kriteria berbadan hukum Indonesia, status perusahaan terbuka dan dimungkinkan untuk perusahaan tertutup, serta memperoleh izin dari regulator yaitu BI.

Sedangkan investor yang dapat menyerap CP adalah bank umum, perusahaan efek, individu, manajer investasi, dana pensiun dan asuransi melalui produk reksadana, dan investor asing. Di sini, bank umum adalah kelompok yang paling besar akan menyerap CP karena mereka memiliki dana besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini