Aturan cukai likuid vape terbit bulan ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan teknis pengenaan cukai pada likuid rokok elektrik (vape) atau e-sigaret sebesar 57%. Rencananya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan merilis Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (Perdirjen) beleid tersebut dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan, Perdirjen akan diterbitkan pertengahan Januari tahun ini. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu lima hingga enam bulan untuk mempersiapkan diri.

"Masyarakat punya waktu lima-enam bulan untuk mempersiapkannya baik dari sisi bisnis maupun administrasi. (Tarif) cukainya 57%," kata Heru di Gedung Kemenkeu, Senin (7/1).


Ia melanjutkan, Perdijen tersebut akan mengatur mengenai cara pemungutan dan tata laksana pemungutan jika likuid tersebut diimpor atau diproduksi dari dalam negeri. Juga administrasinya, termasuk formulir hingga mekanisme pembayaran.

Heru memastikan, pengenaan likuid vape hanya dilakukan pada likuid yang mengandung tembakau. Sementara yang tidak mengandung tembakau bukan merupakan objek cukai.

"(Pengawasannya) sama kayak rokok. Kan kami punya lab yang siap menindaklanjuti aturan itu," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia