Aturan cukai plastik bakal terbit Mei 2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lama tidak terdengar perkembangannya, pemerintah mengaku masih serius menyiapkan aturan pengenaan cukai plastik. Pemerintah menargetkan payung hukum atas pengenaan cukai plastik berupa peraturan pemerintah (PP) akan terbit pada Mei 2018 nanti.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, sampai saat ini pembahasan cukai plastik jalan terus sesuai perencanaan. "Panitia Antar Kementerian (PAK) dalam menyususn PP sudah jalan," terang Heru di kantor Kemkeu, Senin (26/3).

Menurutnya timnya telah bekerja secara paralel dalam menyusun aturan ini. Artinya, persiapan aturan dan persetujuan dari Komisi XI DPR dijalankan bersamaan. "Kami pararel dalam penyiapan teknis dengan persetujuan dari komisi XI DPR," jelas Heru. Menurut Heru, PAK juga sudah berbicara mengenai detail rancangan PP tersebut.


Haru menambahkan, di antara Barang Kena Cukai (BKC) baru yang rencananya akan diterapkan pemerintah, seperti cukai minuman berpemanis dan emisi gas buang, cukai plastik adalah yang paling diutamakan. "Kami sudah berbicara detail. Targetnya itu plastik dulu. Karena semakin banyak yang peduli lingkungan dan kesehatan," jelas Heru.

Apalagi dalam APBN 2018, Kemkeu sudah memasukkan target realisasi penerimaan negara dari cukai baru pada tahun ini mencapai sekitar Rp 500 miliar. Walau nilai tersebut tidak seberapa dibandingkan target cukai hasil tembakau tahun ini yang mencapai Rp 148 triliun, namun menurut Heru, pengenaan cukai plasti adalah awal bagus untuk pengendalian sampah plastik yang belakangan semakin menumpuk. Ke depan, penerimaan dari cukai plastik juga bisa meningkat jika diterapkan sejak awal tahun.

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengatakan, DPR akan mengikuti agenda pemerintah sepanjang membantu penerimaan dari cukai. "Itu kewenangan penuh pemerintah," jelasnya.

Misbakhun berharap cukai plastik bisa dibahas secepatnya di Komisi XI DPR RI lantaran memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Dia mencontohkan dengan kotornya sejumlah tempat wisata karena sampah plastik.

Pemerintah juga perlu melakukan diversifikasi cukai agar tidak terlalu bergantung pada penerimaan cukai rokok. "Saya berharap bisa dibahas secepatnya di Komisi XI DPR RI pada masa sidang berikutnya," tegas Misbakhun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini