Aturan cukai tembakau impor menuai kritik



Pengenaan Cukai Tiga Kali Lipat untuk Tembakau Impor Dinilai Kontra Produktif

JAKARTA. Rencana pengenaan cukai tiga kali lipat untuk tembakau impor dalam RUU Pertembakauan dinilai oleh Faiz Achmad Direktur Industri Makanan Kementerian Perindustrian kontra produktif.

Pasalnya, menurut Faiz, saat ini 40% tembakau di Indonesia masih impor. Hasil produksi tembakau di Indonesia sekitar 180 ribu sampai 190 ribu ton per tahun. Sedangkan yang dibutuhkan mencapai 330 ribu ton per tahun.


"Bila nantinya dikenakan cukai hingga tiga kali lipat tentu akan memberatkan industri," tuturnya dalam keterangan pers, Kamis (22/10).

Tak hanya itu, nantinya akan terjadi kelangkaan tembakau dan membuat industri rokok tidak kondusif. "Belum lagi kondisi ini akan membuat rokok ilegal marak, tentu akan meresahkan," jelasnya.

Imbasnya, industri akan kontra produktif. Target penerimaan cukai rokok yang sudah ditetapkan tak mungkin tercapai.

Faiz menilai, pengenaan cukai dan pajak untuk industri rokok saat ini sudah besar. "Sehingga tak perlu lagi ditambah. Ini terkesan ada pajak berganda," tuturnya.

Sebelumnya, dalam pembahasan RUU Pertembakauan oleh DPR terdapat pasal yang mengatur tentang impor tembakau. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa tembakau impor akan dikenakan cukai sebesar 60% dari harga pasar, sedangkan rokok yang mengandung tembakau impor akan dikenakan biaya cukai tiga kali lipat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto