KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan cuti fakultatif bagi pihak swasta dinilai menjadi bentuk kemenangan bersama. "Kalau dilihat ini merupakan keputusan yang win win (sama-sama menang)," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Muhammad Hanif Dhakiri saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Senin (7/5). Berdasarkan kebijakan dalam menindak lanjuti Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah memutuskan cuti tambahan bersama tetap sama, yaitu 3 hari pada tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018. Tapi, cuti bagi pihak swasta bersifat fakultatif, berbentuk kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
Aturan cuti fakultatif swasta disebut sebagai kemenangan bersama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan cuti fakultatif bagi pihak swasta dinilai menjadi bentuk kemenangan bersama. "Kalau dilihat ini merupakan keputusan yang win win (sama-sama menang)," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Muhammad Hanif Dhakiri saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Senin (7/5). Berdasarkan kebijakan dalam menindak lanjuti Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah memutuskan cuti tambahan bersama tetap sama, yaitu 3 hari pada tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018. Tapi, cuti bagi pihak swasta bersifat fakultatif, berbentuk kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.