KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan cuti dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menambah masa cuti Lebaran masih tekan pengusaha. Meskipun, pemerintah telah menetapkan, aturan cuti di swasta bersifat fakultatif atau berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. "Walaupun fakultatif, tidak susah kita untuk meyakinkan pekerja untuk kembali 7 hari?" ujar Wakil Ketua Umum Kadin DKI Sarman Simanjorang kepada Kontan.co.id, Senin (7/5). Peraturan tersebut akan menambah biaya operasional bagi pengusaha. Pengusaha akan menambah pengeluaran dengan memberikan lembur. Sementara bila libur dilakukan selama 11 hari akan membuat produksi turun. Penurunan tersebut akan berdampak kerugian bagi pengusaha.
Aturan cuti Lebaran baru jadi dilema bagi pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan cuti dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menambah masa cuti Lebaran masih tekan pengusaha. Meskipun, pemerintah telah menetapkan, aturan cuti di swasta bersifat fakultatif atau berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. "Walaupun fakultatif, tidak susah kita untuk meyakinkan pekerja untuk kembali 7 hari?" ujar Wakil Ketua Umum Kadin DKI Sarman Simanjorang kepada Kontan.co.id, Senin (7/5). Peraturan tersebut akan menambah biaya operasional bagi pengusaha. Pengusaha akan menambah pengeluaran dengan memberikan lembur. Sementara bila libur dilakukan selama 11 hari akan membuat produksi turun. Penurunan tersebut akan berdampak kerugian bagi pengusaha.