KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah memperbarui aturan naik kereta api pada awal tahun ini. Peraturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) SE 4 Tahun 2021 yang berlaku pada 9-25 Januari 2021. Ketentuan tersebut hampir bersamaan dengan jadwal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah Jawa-Bali yakni pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Aturan dan syarat naik kereta api terbaru 2021
Berikut aturan dan syarat naik kereta api sekarang ini di masa PPKM pada 11-25 Januari 2021:- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M);
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
- Wajib memenuhi persyaratan kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan sebagai berikut :
- Apabila hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
- Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan;
- Persyaratan Rapid Test Antigen dan PCR, dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.