Aturan Dana Bagi Hasil untuk Daerah Penghasil Kelapa Sawit Masih Proses Penyusunan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyebut, aturan mengenai dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil kelapa sawit masih dalam proses penyusunan.

Aturan tersebut merupakan aturan turunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, pemerintah daerah penghasil kelapa sawit akan mendapat dana bagi hasil (DBH). Baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.


Baca Juga: Soal Tagihan Selisih Harga Minyak Goreng, Ini Penjelasan BPDPKS

Eddy mengaku belum tahu kapan implementasi DBH kelapa sawit akan mulai diterapkan. Sebab, masih menunggu terbitnya PP tentang dana bagi hasil kelapa sawit.

"Sampai saat ini kurang lebih 4% rencananya. 4% dari pungutan ekspor itu akan dialokasikan sebagai dana bagi hasil ke sawit melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan. Sekarang sedang dirumuskan PP nya," ujar Eddy di Jakarta, Kamis (22/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat