Aturan data masih menghambat GSP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan data masih menghambat peninjauan ulang tarif khusus untuk barang ekspor Indonesia/Generalized System Preferences (GSP).

Selama ini aturan pusat data tersebut tercantum pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Kini aturan tersebut masih dalam tahap revisi. "Hal yang masih menjadi persoalan kita merevisi PP 82/2012 mengenai data," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita usai United States (U.S.) Indonesia Investment Summit, Kamis (27/9).


Aturan tersebut menjadi perhatian khusus bagi Amerika Serikat (AS). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bilang pihak AS ingin mendapat kepastian.

Selain itu, masalah Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) pun masih menjadi kendala. Meski bukan di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemdag), Enggar akan mencari solusi.

Sementara itu untuk peraturan hortikultura yang menghambat sudahdirevisi. "Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sudah kita ubah," terang Enggar.

Bahkan Enggar menegaskan bahwa Indonesia bukan hanya mengubah aturan yang menghambat impor hortikultura. Indonesia juga membuktikan dengan membeli produk hortikultura AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi