KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan data masih menghambat peninjauan ulang tarif khusus untuk barang ekspor Indonesia/Generalized System Preferences (GSP). Selama ini aturan pusat data tersebut tercantum pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kini aturan tersebut masih dalam tahap revisi. "Hal yang masih menjadi persoalan kita merevisi PP 82/2012 mengenai data," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita usai United States (U.S.) Indonesia Investment Summit, Kamis (27/9).
Aturan tersebut menjadi perhatian khusus bagi Amerika Serikat (AS). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bilang pihak AS ingin mendapat kepastian.