KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menerbitkan beleid untuk kembali memudahkan proses bongkar muat di pelabuhan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) Barang Impor di Pelabuhan. Dalam aturan yang diundangkan pada 28 Desember 2017 ini ditegaskan pengiriman pesanan elektronik (Delivery Order Online/DO Online) adalah bukti penyerahan barang. DO online merupakan bukti penyerahan barang yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 ayat 1 diatur bahwa badan usaha selaku pengelola terminal , perusahaan angkutan laut, perusahaan jasa pengurusan transportasi atau wakil pemilik barang, wajib menerapkan sistem pelayanan DO Online untuk barang impor.
Aturan 'delivery order online' barang impor telah terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menerbitkan beleid untuk kembali memudahkan proses bongkar muat di pelabuhan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) Barang Impor di Pelabuhan. Dalam aturan yang diundangkan pada 28 Desember 2017 ini ditegaskan pengiriman pesanan elektronik (Delivery Order Online/DO Online) adalah bukti penyerahan barang. DO online merupakan bukti penyerahan barang yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 ayat 1 diatur bahwa badan usaha selaku pengelola terminal , perusahaan angkutan laut, perusahaan jasa pengurusan transportasi atau wakil pemilik barang, wajib menerapkan sistem pelayanan DO Online untuk barang impor.