KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cek pengenaan Denda BPJS Kesehatan Rawat Inap dan perhitungannya. Denda BPJS Rawat Inap menjadi sanksi yang diberlakukan kepada peserta yang terlambat atau tidak membayar iuran bulanan mereka untuk program rawat inap. Ketika seorang peserta terlambat membayar iuran bulanan atau mengalami tunggakan pembayaran, BPJS Kesehatan dapat memberlakukan denda sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan tersebut. Denda ini biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah iuran yang terlambat dibayar.
Denda BPJS Kesehatan
- Peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali.
- Status kepesertaan akan berhenti sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri dan peserta yang dibayarkan pemberi kerja.
- Peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.
- apabila sejak waktu 45 hari status kepersertaan diaktifkan dan melakukan rawat inap, peserta wajib membayar denda 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
- Denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
- Denda BPJS Kesehatan ini memiliki batas maksimum, yaitu tidak lebih dari 12 bulan keterlambatan.
- Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah 60% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap.
- Denda BPJS Kesehatan Rawat Inap maksimal Rp30.000.000.