JAKARTA. Lahirnya Peraturan Badan Penyelenggara Sosial Kesehatan No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran menuai kritik. Salah satunya dialamatkan pada ketentuan Pasal 19 ayat 2 peraturan tersebut. Timboel Siregar, Koordinator BPJS Watch mengatakan, keberadaaan ketentuan dalam pasal tersebut berpotensi mengurangi jumlah iuran yang diterima BPJS. Pasalnya, peserta program yang diberhentikan sementara keanggotaannya akibat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari sebulan, bisa diaktifkan kembali bila merteka membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 12 bulan dan membayar iuran pada saar peserta ingin mengaktifkan kembali kepesertaan mereka. Timboel mengatakan, harusnya pemberi kerja atau peserta bukan penerima upah tetap membayar sesuai jumlah bulan tertunggak, tidak dibatasi paling banyak untuk waktu 12 bulan. "Kecuali bagi peserta bukan penerima upah yang masuk kategori miskin," katanya akhir pekan.
Aturan denda tunggakan BPJS Kesehatan dikritik
JAKARTA. Lahirnya Peraturan Badan Penyelenggara Sosial Kesehatan No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran menuai kritik. Salah satunya dialamatkan pada ketentuan Pasal 19 ayat 2 peraturan tersebut. Timboel Siregar, Koordinator BPJS Watch mengatakan, keberadaaan ketentuan dalam pasal tersebut berpotensi mengurangi jumlah iuran yang diterima BPJS. Pasalnya, peserta program yang diberhentikan sementara keanggotaannya akibat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari sebulan, bisa diaktifkan kembali bila merteka membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 12 bulan dan membayar iuran pada saar peserta ingin mengaktifkan kembali kepesertaan mereka. Timboel mengatakan, harusnya pemberi kerja atau peserta bukan penerima upah tetap membayar sesuai jumlah bulan tertunggak, tidak dibatasi paling banyak untuk waktu 12 bulan. "Kecuali bagi peserta bukan penerima upah yang masuk kategori miskin," katanya akhir pekan.